Bank Nobu

Bank Nobu Siapkan Buyback Saham Hingga Rp50 Miliar untuk Stabilkan Pasar Modal

Bank Nobu Siapkan Buyback Saham Hingga Rp50 Miliar untuk Stabilkan Pasar Modal
Bank Nobu Siapkan Buyback Saham Hingga Rp50 Miliar untuk Stabilkan Pasar Modal

JAKARTA - PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) atau Bank Nobu mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp50 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya terkait lainnya.

“Jumlah nilai buyback adalah sebesar-besarnya Rp50 miliar,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip pada Selasa, 10 Maret 2026. Buyback ini dilakukan untuk menjaga stabilitas perdagangan saham di tengah kondisi pasar yang volatil.

Ketentuan dan Batasan Buyback

Sesuai POJK No.13/2023, jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dan saham free float setelah pelaksanaan. Bank Nobu menegaskan bahwa pelaksanaan buyback akan mengikuti ketentuan harga wajar yang telah ditetapkan perseroan.

Buyback saham akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dengan pasar reguler dan hanya melalui PT Ciptadana Sekuritas. Jangka waktu pelaksanaan dibatasi paling lama tiga bulan sejak 9 Maret 2026 hingga 8 Juni 2026, kecuali jika perseroan mengakhiri lebih cepat sesuai aturan.

Tujuan Strategis Buyback Saham

Manajemen menyatakan buyback dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap saham Bank Nobu. Aksi ini juga dimaksudkan untuk menciptakan fleksibilitas dalam mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.

Perseroan percaya bahwa buyback tidak akan menurunkan pendapatan dari kegiatan usaha perbankan. Bank Nobu juga menegaskan aksi ini tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan, posisi permodalan, maupun likuiditas karena perseroan memiliki arus kas yang memadai.

Penggunaan Dana Buyback

Seluruh dana untuk buyback akan berasal dari kas internal perusahaan, bukan dari pinjaman. Hal ini memastikan bahwa pembelian kembali saham tidak membebani neraca keuangan perseroan.

Hasil buyback akan dicatat sebagai saham tresuri dan dicatat sebagai pengurang ekuitas perseroan. Dengan demikian, saham yang dibeli kembali tetap tercatat secara akuntabel dan memengaruhi struktur modal sesuai regulasi yang berlaku.

Manfaat dan Dampak Buyback Saham

Bank Nobu menilai aksi buyback dapat membantu mendorong harga saham agar lebih mencerminkan kinerja perseroan saat ini dan masa mendatang. Investor diharapkan mendapatkan kejelasan mengenai nilai saham yang lebih stabil melalui program ini.

Selain itu, buyback juga memungkinkan perusahaan menyesuaikan struktur permodalan secara strategis. Dengan kepemilikan saham sendiri yang dikelola sebagai saham tresuri, manajemen memiliki ruang untuk kebijakan modal yang lebih fleksibel di masa depan.

Jadwal Pelaksanaan dan Pemberitahuan

Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait buyback pada 9 Maret 2026. Buyback akan berlangsung selama maksimal tiga bulan, terhitung sejak tanggal keterbukaan informasi sampai 8 Juni 2026, kecuali jika perseroan memutuskan mengakhiri lebih awal.

Periode buyback yang jelas memberikan kepastian bagi investor mengenai jangka waktu aksi korporasi ini. Selain itu, transparansi jadwal juga menjadi bagian dari upaya perseroan menjaga kepercayaan pemegang saham.

Kepatuhan terhadap Regulasi OJK

Bank Nobu menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan buyback telah memenuhi ketentuan POJK No.29/2023. Hal ini termasuk pembatasan jumlah saham, harga pembelian wajar, serta pencatatan saham sebagai tresuri.

Dengan mematuhi regulasi, Bank Nobu memastikan aksi buyback berjalan legal dan sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik. Kepatuhan ini juga menjadi sinyal positif bagi investor yang menilai perusahaan dari sisi transparansi dan kepatuhan hukum.

Stabilitas Pasar dan Kepercayaan Investor

Manajemen Bank Nobu menekankan bahwa buyback merupakan salah satu strategi untuk menstabilkan perdagangan saham di pasar modal. Dalam kondisi volatilitas tinggi, buyback diharapkan mampu menahan fluktuasi harga saham yang tidak sejalan dengan fundamental perseroan.

Selain itu, aksi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor terhadap kinerja Bank Nobu. Dengan harga saham yang lebih mencerminkan kinerja, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih rasional.

Strategi Jangka Panjang

Buyback saham Bank Nobu tidak hanya menjadi langkah jangka pendek untuk menstabilkan harga. Aksi ini juga bagian dari strategi manajemen untuk memperkuat struktur permodalan, fleksibilitas finansial, dan transparansi bagi investor.

Perseroan optimistis bahwa pembelian kembali saham dapat memberikan dampak positif tanpa mengganggu operasi perbankan. Dengan posisi kas yang kuat dan kepatuhan regulasi, Bank Nobu siap melaksanakan buyback secara efektif dan terukur.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index