MEDIALITERASI.CO.ID — Kementerian Perhubungan membuka investigasi atas proses masuknya KMP Virgo Transport 8 ke Indonesia, kapal yang mengalami kecelakaan di Laut Jawa dengan 243 orang di manifesnya. Sorotan muncul karena kapal itu diduga diimpor saat usianya sudah 38 tahun, jauh di atas batas maksimal 15 tahun untuk kapal penumpang. Hingga Selasa malam, 114 korban ditemukan dengan 129 orang masih dalam pencarian.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apa pun soal keabsahan impor kapal tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu malam.
"Kita akan lakukan investigasi lebih lanjut. Saya belum bisa menjawab karena ini harus kita lihat dulu," kata Suntana.
Batas Usia Kapal Penumpang yang Dipersoalkan DPR
Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyinggung usia KMP Virgo Transport 8 yang disebut mencapai 39 tahun saat kecelakaan terjadi pada Minggu (13/9/2026). Menurut dia, kapal itu masuk ke Indonesia ketika berusia sekitar 38 tahun.
"Sementara menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 itu kapal penumpang, kapal feri itu boleh diimpor maksimum usianya 15 tahun," ujar Sofwan, dikutip dari unggahan Instagram resmi @dpr_ri.
Sofwan meminta pemerintah menelusuri dasar aturan dan perizinan yang dipakai saat kapal diimpor. Ia merujuk ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru yang mengatur jenis dan usia kapal tertentu.
Aturan Impor Kapal yang Sudah Tiga Kali Berganti
Permendag Nomor 20 Tahun 2021 yang dikutip Sofwan telah dicabut dan digantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Aturan pengganti itu juga dicabut melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah kemudian menerbitkan Permendag Nomor 24 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Agustus 2025. Regulasi terbaru ini mengatur impor barang dalam keadaan tidak baru, termasuk alat angkut pada pos tarif 89.
Pada prinsipnya, impor barang tidak baru memerlukan perizinan dan verifikasi teknis untuk barang tertentu. Aturan itu membuka mekanisme persetujuan impor dispensasi bagi barang modal yang uraian, pos tarif, atau batas usianya tidak tercantum dalam lampiran.
Untuk kapal pada pos tarif 89.01, Permendag Nomor 24 Tahun 2025 mencantumkan batas usia dalam beberapa kelompok. Batas tertinggi yang tercantum adalah maksimal 25 tahun.
Kronologi Kecelakaan dan Status Pencarian
KMP Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin sejak 12 September 2026 dengan 243 orang di manifes. Kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 pukul 01.00 WIB.
Hingga 15 September pukul 22.00 WITA, Basarnas mengonfirmasi 114 korban telah ditemukan. Rinciannya, 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia.
Sebanyak 129 orang dari total 243 orang dalam manifes masih belum ditemukan. Operasi pencarian memasuki hari keempat saat Suntana menyampaikan keterangan persnya.
Usia Kapal Belum Bisa Disimpulkan sebagai Penyebab
Pemerintah menegaskan sorotan terhadap usia kapal belum bisa dijadikan kesimpulan penyebab kecelakaan. Aspek teknis, operasional, dan penyebab insiden masih harus ditentukan lewat pemeriksaan serta investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Suntana menyebut Kemenhub dan Komisi V DPR RI sebelumnya sudah membahas sejumlah kecelakaan pelayaran. "Kami sudah berdiskusi dengan Komisi V, dan kami akan melakukan kebijakan-kebijakan untuk memitigasi supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Hasil investigasi impor dan investigasi KNKT akan menentukan apakah ada pelanggaran prosedur dalam masuknya kapal ini ke Indonesia. Keduanya masih berjalan dan belum ada tenggat resmi yang diumumkan.