POJK

POJK 36/2025 Dorong Transformasi Digital dan Manajemen Risiko di Asuransi Kesehatan Indonesia Secara Menyeluruh

POJK 36/2025 Dorong Transformasi Digital dan Manajemen Risiko di Asuransi Kesehatan Indonesia Secara Menyeluruh
POJK 36/2025 Dorong Transformasi Digital dan Manajemen Risiko di Asuransi Kesehatan Indonesia Secara Menyeluruh

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 36 Tahun 2025 untuk penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Peraturan ini berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mencakup ketentuan Medical Advisory Board (MAB) hingga mekanisme risk sharing atau co-payment.

Tujuan Strategis POJK 36/2025

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai regulasi ini bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kapabilitas medis, digital, dan manajemen risiko di industri asuransi.

"Meskipun berpotensi menyehatkan industri, efektivitasnya sangat bergantung pada disiplin implementasi perusahaan asuransi, keseimbangan antara perlindungan konsumen, dan keberlanjutan bisnis di tengah tantangan inflasi medis yang tinggi," ujar Irvan, Selasa 10 Maret 2026.

POJK ini diharapkan dapat menyehatkan industri asuransi secara menyeluruh. Regulasi memberikan pedoman agar perusahaan dapat menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan bisnis secara bersamaan.

Peningkatan Kapabilitas dan Sistem Digital

Salah satu fokus POJK adalah penguatan kapabilitas perusahaan asuransi. Perusahaan diwajibkan memiliki kemampuan medis memadai, sistem informasi digital yang tangguh, dan tata kelola risiko melalui MAB yang efektif.

Kapabilitas ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan layanan. Dengan dukungan MAB, perusahaan dapat memonitor risiko medis dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Selain itu, sistem digital mendukung transparansi dan akurasi data. Hal ini membuat proses klaim lebih efisien dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Mitigasi Moral Hazard melalui Co-Payment

POJK 36/2025 memperkenalkan mekanisme co-payment atau pembagian biaya antara nasabah dan asuransi. Fitur ini bertujuan agar nasabah lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan.

Irvan menekankan co-payment membantu menekan klaim yang tidak perlu. Dengan demikian, laju kenaikan biaya asuransi dapat dikendalikan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Penerapan co-payment juga memberi sinyal kepada masyarakat agar memprioritaskan penggunaan layanan medis yang sesuai kebutuhan. Kebijakan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran finansial di kalangan nasabah.

Perlindungan Konsumen Tetap Jadi Prioritas

Meski ada co-payment, OJK tetap mewajibkan tersedianya produk asuransi kesehatan tanpa pembagian biaya. Hal ini memastikan masyarakat tetap memiliki opsi proteksi penuh.

"Hal itu krusial untuk memastikan masyarakat tetap memiliki opsi proteksi penuh, meskipun dengan premi yang disesuaikan," kata Irvan.

Langkah ini menyeimbangkan kebutuhan konsumen dan keberlanjutan bisnis. Perusahaan tetap dapat menawarkan proteksi maksimal sambil menyesuaikan premi dengan risiko yang dikelola.

Tantangan Implementasi dan Harapan Industri

Efektivitas POJK 36/2025 bergantung pada disiplin implementasi perusahaan asuransi. Regulasi menuntut koordinasi yang baik antara pengawasan internal, teknologi digital, dan kepatuhan terhadap MAB.

Industri asuransi diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Implementasi yang tepat akan memperkuat ekosistem, menurunkan klaim yang tidak perlu, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Penerapan aturan ini juga membuka peluang inovasi produk. Perusahaan dapat menyesuaikan desain polis dan fitur layanan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan nasabah dan kondisi ekonomi.

Dengan kolaborasi semua pihak, mulai dari regulator, perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, hingga masyarakat, POJK 36/2025 diharapkan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index